Latar Belakang
Terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di RSUD dr. Soebarkat Kota Salatiga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan , dan akuntabel. Kami percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap informasi publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Salatiga dan struktur organisasi yang ada, PPID RSUD bertugas melayani permohonan informasi terkait pelayanan kesehatan, manajemen rumah sakit, anggaran, hingga kinerja instansi , selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.