RSUD Salatiga - Background

Profil & Sejarah PPID

Mengenal lebih dekat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD dr. Soebarkat Kota Salatiga serta komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang.

Latar Belakang

Terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di RSUD dr. Soebarkat Kota Salatiga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan , dan akuntabel. Kami percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap informasi publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Salatiga dan struktur organisasi yang ada, PPID RSUD bertugas melayani permohonan informasi terkait pelayanan kesehatan, manajemen rumah sakit, anggaran, hingga kinerja instansi , selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Visi & Misi PPID

Visi Kami

"Menjadi penyedia layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan terpercaya guna mendukung pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat Kota Salatiga."

Misi Kami

  • Meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas dan akurat.
  • Menyediakan sarana akses informasi yang mudah dan ramah pengguna.
  • Menjamin kerahasiaan data yang dikecualikan sesuai standar regulasi.
  • Mewujudkan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan bebas pungutan.

Struktur Organisasi PPID

Pejabat pelaksana yang berdedikasi tinggi dalam mengelola dokumentasi dan informasi publik.

Atasan PPID

Direktur RSUD dr. Soebarkat

Bertanggung jawab penuh atas kebijakan layanan informasi di lingkungan rumah sakit.

PPID Pembantu

Kepala Bagian Tata Usaha

Mengoordinasikan pendokumentasian informasi dari seluruh unit kerja.

Bidang Pengolahan Data

Unit Rekam Medis & IT

Mengelola database dan infrastruktur penyajian informasi digital.

Maklumat Pelayanan PPID

Maklumat Pelayanan

"Kami berjanji untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dengan ramah, cepat, dan transparan."

Tanpa Pungli
Data Aman

Jadwal Operasional Layanan

Senin s/d Kamis

07.30 - 14.00

Waktu Indonesia Barat (WIB)

Jumat

07.30 - 11.00

Waktu Indonesia Barat (WIB)

Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Khusus Senin - Kamis)